Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) bersama dengan Kejaksaan Negeri Balige selenggarakan Penyuluhan Hukum dalam rangka menyebarluaskan dan memasyarakatkan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Aula Kantor Camat Ajibata pada hari Kamis, (26/11) yang dihadiri oleh Pj. Bupati Tobasa Hasiholan Silaen, SH dan Kajari Balige Jeffry P. Maukar, SH, MH serta Kasi Intel Kejari Balige Haris fadillah, SH yang sekaligus menjadi Narasumber serta Staf Ahli Bupati, Sangkap Pasaribu dan Jhonny Hutajulu sebagai moderator.
Pj. Bupati Tobasa Hasiholan Silaen mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi para peserta, karena pada sesi diskusi peserta bebas menyampaikan pendapat dan bertanya seputar masalah hukum tentang Perlindungan Anak dan KDRT, sehingga nantinya para peserta dapat membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam lingkungannya, sebut Silaen.
“Sebagai inti dari penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Pengendalian Diri, untuk itu peserta dituntut untuk menjadi contoh bagaimana kita dapat mengendalikan diri sehingga terhindar dari tindakan kekerasan yang berujung pada masalah hukum,” terang Hasiholan.
“Untuk itu mari kita jadikan Tobasa hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok akan lebih baik dari sekarang,” ajak Pj. Bupati.
Sebagai narasumber Kajari Balige juga mengajak para peserta penyuluhan hukum untuk memahami terlebih dahulu persoalan yang mungkin terjadi sebagai bentuk kekerasan terhadap anak atau keluarga, barulah mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ketika sesi diskusi dibuka terlihat peserta antusias untuk bertanya langsung kepada narasumber terutama menyangkut masalah pelaporan akan tindak kekerasan yang terjadi.
Sebelumnya Asisten Administrasi Umum Eston Sihotang, S. Pd, M. Si, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Penyuluhan Hukum mengawali acara dengan memberikan gambaran tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Eston juga mengingatkan agar setiap orang dapat mengendalikan diri dengan baik, karena orang lain yang melihat terjadinya kekerasan bisa melaporkan pelakunya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum seperti dilaporkan oleh Kabag Hukum Setdakab Tobasa Jhonny Sinaga, SH, MH, adalah salah satu bentuk kerjasama antara Pemkab Tobasa dengan Kejari Balige dalam pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sementara peserta dalam acara ini melibatkan aparatur pemerintah kecamatan, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, bidan desa serta anggota TP. PKK Kecamatan Ajibata.
(Relis Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tobasa)